Download Aplikasi Target Kinerja Pegawai ( Skp ) Tahun 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan sikap kerja.
 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  Download Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai ( SKP ) Tahun 2019
Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan sikap kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai).

Penekanan Penilaian Prestasi Kerja ialah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang intinya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah pemanis dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian sikap keseharian dalam melakukan kiprah atau pekerjaannya.

Dengan demikian, penilaian prestasi kerja mencakup penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan sikap kerja. Oleh sebab itu, ketercapaian SKP dan sikap kerja mensugesti prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah tambahan.

Sebagai proses penilaian terhadap kinerja dan sikap kerja, penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas training profesi yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja dan karier.

Secara administratif, sekolah sanggup mengakibatkan penilaian prestasi kerja sebagai contoh atau standar dalam menciptakan keputusan pemberia kiprah pemanis yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah kepada guru.

Hasil penilaian prestasi kerja juga sanggup dipakai sebagai dasar dalam menciptakan perencanaan aktivitas yang bermanfaat untuk pengembangan karier, penetapan indeks pertolongan tunjangan selain gaji, promosi jabatan dan lain lain terkait dengan training profesinya.




Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka training dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan agenda pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan banyak sekali aspek lain dari keseluruhan proses administrasi sumber daya insan secara efektif dan efisien.

Oleh sebab itu, hasil penilaian prestasi kerja sanggup mengatakan apakah guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah pemanis sudah memenuhi sasaran atau sasaran yang telah direncanakan baik secara kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya serta mengatakan sikap kerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Apa Tujuan dan Mamfaat Penilaian Kinerja Pegawai

1. Tujuan Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas training yang dilakukan menurut sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.

2. Manfaat Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja merupakan hasil penilaian kinerja dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali biar setiap aktivitas pelaksanaan kiprah pokok selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam renstra dan planning kerja tahunan sekolah.

Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam satu tahun yang dilakukan untuk menilai prestasi kerja dari bulan Januari hingga dengan Desember.

Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training prestasi dan karier sebagi Guru dan Pengawas antara lain sebagai berikut :


1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan, sanggup dipakai sebagai:
  • Panduan dalam upaya perencanaan dan pencapaian sasaran prestasi kerja;
  • Alat pengendali diri dalam berperilaku;
  • Umpan balik atas ketercapaian kinerja;
  • Panduan untuk merencanakan dan memilih aktivitas pengembangan keprofesian berkelanjutan;
  • Portofolio kinerja tahunan; dan
  • Salah satu materi pertimbangan dalam pengusulan kenaikan pangkat guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah pemanis .
2. Bagi pengawas sekolah/madrasah, hasil penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah pemanis sanggup dipakai sebagai:

  • Panduan dalam upaya training dan pencapaian sasaran prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah pemanis di bawah binaannya;
  • Bahan konsultasi dan rekomendasi kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama (kemenag) dalam agenda pengembangan keprofesian berkelanjutan (pkb) dan/atau peningkatan kinerja individual serta training karier dan promosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah pemanis di bawah binaannya.

Perangkat Penilaian Prestasi Kerja

Perangkat penilaian prestasi kerja merupakan seperangkat alat yang dipakai oleh penilai untuk melakukan kiprah mengukur dan menilai prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh obyektif, akurat, tepat, valid, dan sanggup dipertanggungjawabkan.

Perangkat penilaian tersebut terdiri dari:
  • Formulir Sasaran Kerja Pegawai
  • Formulir Penilaian Sasaran Kerja Pegawai
  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan
  • Rekap Hasil Penilaian Perilaku Kerja Bagi Guru
  • Formulir Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS
  • Format Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian sikap kerja mencakup aspek orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, dan kerja sama. Penilaian aspek kepemimpinan hanya diperuntukkan bagi kepala sekolah, akan tetapi mengingat kepala sekolah sudah dinilai unsur kepemimpinannya dalam penilaian kinerja kepala sekolah, maka dalam penilaian sikap kerja kepala sekolah, unsur kepemimpinan tidak perlu dinilai.
Nilai sikap kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutannya, yaitu:
  1. 91 – 100 = Sangat Baik
  2. 76 – 90 = Baik
  3. 6I – 75 = Cukup
  4. 51 – 60 = Kurang; dan
  5. 50 ke bawah = Buruk.
Aplikasi SKP Guru 2019 [ Unduh ] ( diberikan pilihan untuk Semua Pangkat golongan )
Aplikasi SKP Kepala Sekolah 2019 [ Unduh ] ( diberikan pilihan untuk Semua Pangkat golongan )
Buku Panduan SKP 2019 [ Unduh ]
Daftar Nominatif Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil  [ Unduh ]

Contoh Format isian SKP 2019
Contoh SKP Yang duah ISI [ unduh ]
SKP Kepala Sekolah [ unduh ]
Aplikasi SKP Guru 2019 [ unduh ]

Aplikasi Sasaran Kinerja Guru ( SKP ) diatas sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil Dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013

Related Posts

Subscribe Our Newsletter