Pos Pelaksanaan Ratifikasi Sekolah/Madrasah 2019

Apakah sekolah kalian tahun ini terjaring kuota Akreditasi 2019 ?

Jika terjaring admin memeberikan selamat, alasannya ialah tahun ini BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M wacana sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
 Apakah sekolah kalian tahun ini terjaring kuota Akreditasi  POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2019

Prosedur Operasional Standar pelaksanaan

Dalam pelaksanaan legalisasi dibutuhkan panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan legalisasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Untuk memastikan proses dan hasil-hasil legalisasi yang bermutu dibutuhkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi

Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sesudah melalui proses verifikasi pada final tahun 2018.

Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun

2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya.

Tahapan Proses Akreditasi 2019

Dalam rangka mengumpulkan gosip wacana sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah menyebarkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi.

Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.

Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses legalisasi atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.

Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.

Sekolah/madrasah mengunduh perangkat legalisasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melaksanakan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Stategi Dalam Menghadapi Akreditasi

Banyak stategi menghadapai legalisasi 2019 yang diterapkan guna mendapat hasil nilai yang memuaskan. Untuk sanggup memahami proses serta langkap – langkah legalisasi 2019 oleh BAN_SM kalian sanggup mengunduh Prosedur Operasional Penyelenggaraan (POS) Akreditasi.

POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan legalisasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]

Related Posts

Subscribe Our Newsletter