Dalam Rangka untuk meningkatkan susukan dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah tempat dalam penghargaan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana proteksi operasional sekolah.
Agar pengalokasian dana proteksi operasional sekolah sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis yang gres untuk menggantikan permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sasaran, Jumlah dan Waktu Penyaluran Dana BOS
A. Sasaran Dana BOS
Dalam Juknis BOS yang gres ini dijelaskan bahwa sasaran peserta dana BOS ialah jenjang SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik; dan yang memenuhi syarat sebagai peserta BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Satuan Biaya
Jumlah dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB,SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung menurut jumlah peserta latih pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta latih per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta latih per 1 (satu) tahun;
- SMA dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta latih per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta latih per 1 (satu) tahun.
Waktu Penyaluran Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April- Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas anjuran pemerintah tempat dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Terkait dengan penggunaan dana Bantuan operasional sekolah ( BOS ) harus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2018 ini. Dengan format yang mungkin dalam setiap tempat bias berbeda sesuai dengan kebijakan dinas setempat.Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perihal penatausahaan dan pertanggungjawaban forum pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.
- Membuat rencana acara dan anggaran sekolah (RKAS)
- Menyusun Buku kas umum (BKU)
- Buku Pembantu kas
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Opname khas dan gosip investigasi kas
- Contoh format laporan BOS sanggup kalian download disini
- Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran sanggup dilakukan dengan tulis tangan atau memakai komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara.
- Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
- Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang gres dengan Berita Acara Serah Terima.
- BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai materi audit. Setelah diaudit, maka data tersebut sanggup diakses oleh publik. Contoh pembuatan kwitansi BOS sanggup Anda lihat Disini
PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS BOS,