"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di tempat mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (22/1).
Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan belum dewasa yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi komplemen tapi mempunyai tugas utama.
Terutama untuk memperlihatkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib mencar ilmu sanggup terwujud," tambah dia.
Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dlaam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, kalau sebelumnya orang bau tanah yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama abdnegara desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.
Dengan Menggunakan sebagaih kartu identitas peseta didik NIK sanggup mengetahui belum dewasa yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan tempat untuk mengecek kondisi anak itu. Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan belum dewasa yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi komplemen tapi mempunyai tugas utama.
Terutama untuk memperlihatkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib mencar ilmu sanggup terwujud," tambah dia.
Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dlaam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, kalau sebelumnya orang bau tanah yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama abdnegara desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.
Dengan Menggunakan sebagaih kartu identitas peseta didik NIK sanggup mengetahui belum dewasa yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan tempat untuk mengecek kondisi anak itu. Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan demikian biar proses aktivitas wajib mencar ilmu 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.