15 Larangan Dalam Penggunaan Dana Bos Yang Harus Diketahui

Halo teman Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penggunaan dana BOS kali ini aku akan mengembangkan 15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS di sekolah.
seperti yang telah aku bahas sebelumnya ihwal  15 Larangan Dalam Penggunaan Dana BOS Yang Harus Diketahui


Pada Dasarnya Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada komitmen dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil komitmen di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi aktivitas rapat dan ditandatangani oleh akseptor rapat.

Ada beberapa larangan dalam memakai dana pemberian operasional (BOS) diantaranya yaitu sebagai berikut :
BOS yang diterima oleh sekolah dihentikan dipakai untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; 
  7. membiayai kemudahan untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
  8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris sekolah);
  9. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanamkan saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah kawasan atau sumber lainnya;
  14. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Sebenarnya Penggunaan dana pemberian operasional sekolah (BOS) sanggup dibedakan sesuai dengan komponen - komponen dan jenis pengeluaran yang diperbolehkan, kalian sanggup membaca apa saja komponen pembiayaan BOS Jenjang sekolah dasar dan menengah disini.

Demikian teman yang sanggup aku bagikan mengenai 15 larangan penggunaan dana BOS, supaya sanggup bermamfaat.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter