Dikdat Juknis Bos Pada Pondok Pesantren Tahun 2019

 Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun  DIKDAT JUKNIS BOS PADA PONDOK PESANTREN TAHUN 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019, diterbitkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 6931 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019.  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan  simplifikasi  pelaksanaan  Bantuan  Operasional Sekolah  (BOS) pada  Pondok  Pesantren  Tahun Anggaran  2019.

Buku  Petunjuk  teknis  (Juknis) pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah  pada  Pondok Pesantren  tahun 2019 digunakan  untuk  Program Bantuan  Kemitraan  Tahun  Anggaran  2019.  Isi  buku  ini  tentang konten  dan  esensi  bantuan,  teknis  pelaksanaan  bantuan,  stan-dard  dan  spesifikasi pembangunan,  tugas  dan  fungsi  masing-masing jenjang  organisasi,  pengendalian  dan  pengawasan  serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ini  diterbitkan  dalam  rangka  memberikan  petunjuk, rambu-rambu  dan  arah  perjalanan  pelaksanaan  bantuan  ke-mitraan. Diharapkan, akseptor manfaat pinjaman ini sanggup melak-sanakan  dengan  baik,  efisien,  efektif  dan  dapat  dipertanggung-jawabkan  baik  mutu  pembangunan  maupun  tertib  administrasi laporan keuanganya.

Berdasarkan Buku  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, Penggunaan dana BOS Pondok Pesantren harus didasarkan pada  kesepakatan  dan  keputusan  bersama  antara  kepala satuan  pendidikan  diniyah  formal/satuan  pendidikan muadalah  pada  pondok  pesantren,  atau  kepala/pimpinan pendidikan  kesetaraan  pada  pondok  pesantren  salafiyah, Dewan Guru/Asatidz, dan pimpinan pondok pesantren.

Berdasarkan Buku  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, Besaran Dana BOS Pondok Pesantren persantri pertahun untuk Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebagai berikut:
a. Kategori  Kesatu,  sebesar  Rp.  800,000.- (delapan  ratus ribu rupiah).
b. Kategori  Kedua,  sebesar  Rp.  1,000,000-  (satu  juta rupiah).
c. Kategori Ketiga, sebesar Rp. 1,400,000- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Pada Buku  Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019, ditegaskan bahwa Dana  BOS  Pondok  Pesantren,  dapat  digunakan  untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan: Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler, Kegiatan Ulangan dan Ujian, Pembelian bahan-bahan habis pakai, Langganan daya dan jasa, Perawatan Pondok Pesantren, Pembayaran honorarium bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, Membantu santri miskin yang belum mendapatkan pinjaman aktivitas lain menyerupai KIP, Pembiayaan pengelolaan BOS, Pembelian dan perawatan perangkat komputer, Pembelian peralatan ibadah, Biaya lainnya kalau seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi sesuai kebutuhan pendanaan-nya dari dana BOS

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019.




Link download Buku Juknis BOS Pada Pondok Pesantren Tahun 2019 ----DISINI__


Baca Juga !!!!!
Juknis TPG Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Madrasah (MI MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOP RA Tahun 2019 (DISINI)
Juknis BOS Pondok Pesantren (PONPES) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren (Ponpes) Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Bantuan Pembangunan MCK pada  Pondok Pesantren Tahun 2019 (DISINI)
Juknis Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)
Juknis PPDB Madrasah (M MTS MA) Tahun 2019 (DISINI)


Juknis Tukin (Tunjangan Kinerja) Guru PNS Madrasah Tahun 2019 (DISINI)

Demikian info perihal Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya.





= Baca Juga =



Related Posts

Subscribe Our Newsletter