MACAM-MACAM INSTITUSI PENYELENGGARA PAUD

Melalui Undang-undang  Republik Indonesia nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah telah mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD sampai dengan jenjang perguruan tinggi.  Dalam pasal 28 UU Sisdiknas tersebut ditetapkan bahwa pendidikan untuk anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Sedangkan pada jalur nonformal, pendidikan anak usia dini berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan atau bentuk lain yang sederajat. Adapun pendidikan anak usia dini pada jalur informal dapat berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Mungkin sebagian kita masih kebingungan tentang definisi  dan karakteristik dari masing-masing  jenis pendidikan anak usia dini tersebut. “ Apa sich beda antara TK dan RA? Atau jangan-jangan itu hanya perbedaan basis keagamaan dari penyelenggaranya saja”. Artikel berikut akan memberikan keterangan tentang masing-masing jalur pendidikan usia dini sebagaimana dicantumkan dalam UU Sisdiknas tersebut.
Penyelenggara PAUD pada jalur formal
1.       Taman Kanak-kanak. TK merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai enam tahun.
2.       Raudhatul Athfal. RA memiliki jenjang tingkatan yang sama dengan TK, yakni menyelenggarakan pendidikan anak usia empat sampai dengan enam tahun. Hanya saja, RA memiliki sedikit perbedaan dengan TK, yaitu RA juga menyelenggarakan pendidikan kegamaan Islam, selain program pendidikan umum.
3.       Satuan pendidikan anak usia dini jalur formal selain TK dan RA. Terdapat beberapa satuan pendidikan anak usia dini jalur formal yang sering kita dengar, antara lain Tarbiyatul Athfal (TA), Taman Kanak-kanak Alqur’an (TKQ) atau Taman Pendidikan Alqura’an (TPQ).
Penyelenggara PAUD  pada jalur nonformal
1.       Kelompok bermain.  KB  atau lebih sering disebut Playgroup merupakan satuan pendidikan anak usia dini nonformal yang memberikan pendidikan bagi anak usia dua sampai empat tahun.
2.       Taman Penitipan Anak.TPA merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, perawatan, pengasuhan, dan pendidikan sejak lahir sampai dengan enam tahun.
3.       Satuan pendidikan anak usia dini jalur nonformal selain KB dan TPA. Beberapa diantaranya adalah:
a.       Pos Pendidikan Anak Usia Dini (POS PAUD).  Sebenarnya POS PAUD menyelenggarakan pendidikan pengasuhan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun. Penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan /atau Pos pelayanan terpadu (POSYANDU).
b.      Taman Asuh Anak Muslim (TAAM).  TAAM itu sendiri merupakan salah satu bentuk PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak usia dua tahun sampai enam tahun dengan berbasis Taman Pendidikan Alqur’an.
c.       Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Minggu (PAUD-SM), yakni PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan keagamaan kristen bagi anak usia 2-6 tahun dengan berbasis sekolah minggu.
d.      Pendidikan Anak Usia Dini Bina Iman Anak (PAUD-BIA), yaitu PAUD  yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Katolik dengan berbasis Bina Iman Anak Katolik.
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal
Pendidikan anak usia dini jalur informal ini merupakan pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga, serta pendidikan yang diinisiasi dan dilaksanakan berbasis masyarakat (lingkungan).

Demikian artikel sederhana  ini. Semoga bermanfaat.
Jika berminat untuk berdiskusi lebih lanjut, silahkan tuliskan komentar anda.
Salam DikDat…



Related Posts

Subscribe Our Newsletter