Melalui Undang-undang
Republik Indonesia nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah telah mengatur ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan seluruh
jenjang pendidikan, mulai dari PAUD sampai dengan jenjang perguruan
tinggi. Dalam pasal 28 UU Sisdiknas
tersebut ditetapkan bahwa pendidikan untuk anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini dalam pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK) dan Raudhatul Athfal (RA). Sedangkan pada jalur
nonformal, pendidikan anak usia dini berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman
Penitipan Anak (TPA), dan atau bentuk lain yang sederajat. Adapun pendidikan
anak usia dini pada jalur informal dapat berbentuk pendidikan keluarga atau
pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
Mungkin sebagian kita masih kebingungan tentang
definisi dan karakteristik dari
masing-masing jenis pendidikan anak usia
dini tersebut. “ Apa sich beda antara TK dan RA? Atau jangan-jangan itu hanya
perbedaan basis keagamaan dari penyelenggaranya saja”. Artikel berikut akan
memberikan keterangan tentang masing-masing jalur pendidikan usia dini
sebagaimana dicantumkan dalam UU Sisdiknas tersebut.
Penyelenggara PAUD pada jalur formal
1.
Taman Kanak-kanak. TK
merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal
yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat sampai enam
tahun.
2.
Raudhatul Athfal. RA
memiliki jenjang tingkatan yang sama dengan TK, yakni menyelenggarakan
pendidikan anak usia empat sampai dengan enam tahun. Hanya saja, RA memiliki
sedikit perbedaan dengan TK, yaitu RA juga menyelenggarakan pendidikan kegamaan
Islam, selain program pendidikan umum.
3.
Satuan pendidikan anak usia
dini jalur formal selain TK dan RA. Terdapat beberapa satuan pendidikan anak
usia dini jalur formal yang sering kita dengar, antara lain Tarbiyatul Athfal
(TA), Taman Kanak-kanak Alqur’an (TKQ) atau Taman Pendidikan Alqura’an (TPQ).
Penyelenggara PAUD
pada jalur nonformal
1.
Kelompok bermain. KB atau lebih sering disebut Playgroup
merupakan satuan pendidikan anak usia dini nonformal yang memberikan pendidikan
bagi anak usia dua sampai empat tahun.
2.
Taman Penitipan Anak.TPA
merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini yang menyelenggarakan
program kesejahteraan sosial, perawatan, pengasuhan, dan pendidikan sejak lahir
sampai dengan enam tahun.
3.
Satuan pendidikan anak usia
dini jalur nonformal selain KB dan TPA. Beberapa diantaranya adalah:
a.
Pos Pendidikan Anak Usia
Dini (POS PAUD). Sebenarnya POS PAUD
menyelenggarakan pendidikan pengasuhan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam
tahun. Penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan program Bina Keluarga Balita
(BKB) dan /atau Pos pelayanan terpadu (POSYANDU).
b.
Taman Asuh Anak Muslim (TAAM).
TAAM itu sendiri merupakan salah satu
bentuk PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan dan pengasuhan bagi anak
usia dua tahun sampai enam tahun dengan berbasis Taman Pendidikan Alqur’an.
c.
Pendidikan Anak Usia Dini
Sekolah Minggu (PAUD-SM), yakni PAUD yang menyelenggarakan program pendidikan
keagamaan kristen bagi anak usia 2-6 tahun dengan berbasis sekolah minggu.
d.
Pendidikan Anak Usia Dini
Bina Iman Anak (PAUD-BIA), yaitu PAUD
yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Katolik dengan berbasis Bina
Iman Anak Katolik.
Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Informal
Pendidikan anak usia dini jalur informal ini merupakan
pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga, serta pendidikan yang diinisiasi
dan dilaksanakan berbasis masyarakat (lingkungan).
Demikian artikel sederhana
ini. Semoga bermanfaat.
Jika berminat untuk berdiskusi lebih lanjut, silahkan
tuliskan komentar anda.
Salam DikDat…