15 Larangan Penggunaan Dak Nonfisik Bop Paud Tahun 2019

Larangan dalam Penggunaan Dana BOP paud 2019 - menyerupai yang kita bahas sebalumnya wacana komponen penggunaan Dana Alokasi Khusus DAK Bantuan Operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini ( BOP ). Banyak sekali yang harus diperhatikan sebagai pengelola penggunaan dana BOP tahun 2019.
Larangan dalam Penggunaan Dana BOP paud  15 Larangan Penggunaan DAK Nonfisik BOP Paud Tahun 2019


Dana BOP memang di alokasikan sebagai jadwal dalam meringankan pendidikan pada jenjang sekolah Anak usia dini, Meskipun dalam penggunaan sudah dipilah sesuai dengan komponen penggunaan namun Banyak yang harus diperhatikan dalam memakai Dana BOP Paud, Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD sanggup dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam RKAS.

Larangan Penggunaan Dana DAK nonfisik BOP Paud

DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh dipakai untuk hal-hal berikut.
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya akseptor didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi akseptor didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. pembelian mebel;
  10. membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
  15. dilarang melaksanakan gratifikasi, memperlihatkan kesepakatan ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Satuan pendidikan penyelenggara PAUD yang mendapatkan DAK Nonfisik BOP PAUD wajib: mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan bertanggung jawab penuh atas penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD sesuai dengan petunjuk teknis.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter