Dana BOP memang di alokasikan sebagai jadwal dalam meringankan pendidikan pada jenjang sekolah Anak usia dini, Meskipun dalam penggunaan sudah dipilah sesuai dengan komponen penggunaan namun Banyak yang harus diperhatikan dalam memakai Dana BOP Paud, Penggunaan dana dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pemerintah kabupaten/kota dan sumber lain yang didapatkan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD sanggup dipakai untuk memenuhi kekurangan biaya operasional yang belum tertuang dalam RKAS.
Larangan Penggunaan Dana DAK nonfisik BOP Paud
DAK Nonfisik BOP PAUD yang diterima oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD tidak boleh dipakai untuk hal-hal berikut.
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis tempat kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya akseptor didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan langsung (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi akseptor didik miskin;
- digunakan untuk rehabilitasi gedung;
- membangun gedung/ruangan baru;
- pembelian barang fisik menyerupai laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
- pembelian mebel;
- membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD contohnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan jadwal DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat tempat pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- membeli buku, alat, dan materi pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, pornografi, suku, agama, dan ras;
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- dilarang melaksanakan gratifikasi, memperlihatkan kesepakatan ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.