Tim Dapodik: BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH

Tim Dapodik
Tim Dapodik adalah sebuah blog yang digunakan untuk berbagi ilmu, pengalaman, dan informasi yang berkaitan dengan Pendataan dan Informasi dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI). 
thumbnailBEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, & PENGAWAS SEKOLAH
May 25th 2018, 12:04, by Tim Dapodik


Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun secara rinci untuk Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut :


Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.


Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah



Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah


Tim Dapodik adalah sebuah blog yang digunakan untuk berbagi ilmu, pengalaman, dan informasi yang berkaitan dengan Pendataan dan Informasi dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI).

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Related Posts

There is no other posts in this category.
Subscribe Our Newsletter