Permendikbud nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB tahun 2019 - perubahan ihwal permendikbud nomor 14 tahun 2018 sebagi contoh ihwal cara penerimaan peserta didik gres ( PPDB ) pada Sekolah Taman Kanak- kanak, k, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
Banyak hal yang wajib diperhatikan oleh setiap forum sekolah dalam memilih prosedur persyaratan PPDB tahun 2019 yang dilakukan secara daring maupun non daring, yaitu lebih memakai zonari jarak dan wilayah setiap peserta didik. Tidak hanya itu saja permendikbud
Perubahan Pemendikbud dbertujuan sebagai berikut :
- mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan;
- digunakan sebagai pedoman bagi. kepala kawasan untuk menciptakan kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan memutuskan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan kepala Sekolah dalam melakukan PPDB.
Persyaratan calon peserta didik gres ( PPDB ) Tahun pedoman 2019/2020
Persyaratan untuk sanggup masuk dalam jenjang sekolah sesuai dengan batasan minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan umur peserta didik.
Persyaratan yang harus diperhatikan sebagai peserta didik gres ialah sebagai berikut :
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD
berusia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; danmemiliki ijazah atau surat tanda jawaban berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
mempunyai ijazah atau surat tanda jawaban berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan mempunyai SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup memutuskan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh)
Syarat usia sanggup dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Selain memenuhi ketentuan sebagai peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
PERMENDIKBUD NOMOR 51 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2019/2010
[ unduh ]
Bagi sekolah yang bersedia mendapatkan sumbangan dana BOS pada penerimaan peserta didik gres tahun pedoman 2019/2020 wajib mengikuti hukum yang terdapat dalam permendikbud nomor 51 dengan ketentuan yang telah diberikan yang sanggup di mulai pada bulan MEI tahun 2019 mendatang.