Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 perubahan permendikbud nomor 24 tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013 Jenjang sekolah Dasar dan pendidikan menengah.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dasar penerima didik dalam menyebarkan kemampuannya pada abad digital, perlu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar dalam kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Atas pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Atas pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Isi Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018
Perubahan permandikbud nomor 37 Tahun 2013 tentang KI dan KD tahun 2018 terdapat 2 pasal yang di antaranya sebagai Berikut :
- Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) sanggup dipakai sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
- Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang dipakai sebagai pola pembelajaran.
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun
Lebih Jelas mengenai permendikbud Bapak/ Ibu bisa download file disini [ unduh file ]