Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tantang TPG - Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pendidik dan Tenaga kependidikan yang sudah mempunyai kriteria sebagai guru profeional baik itu PNS, maupun non PNS berhak untuk mendapat tunjangan. Tunjangan bagi pns terdiri dari banyak macam golongan sesuai dengan pangkat dan jabatan pada instansi kerja.
Pendidik dan Tenaga kependidikan yang sudah mempunyai kriteria sebagai guru profeional baik itu PNS, maupun non PNS berhak untuk mendapat tunjangan. Tunjangan bagi pns terdiri dari banyak macam golongan sesuai dengan pangkat dan jabatan pada instansi kerja.
Pengertian macam-macam pinjaman Profesi
Tunjangan Profesi yaitu pinjaman yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya Tunjangan Khusus yaitu pinjaman yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus.
Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta pemanis penghasilan.
Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budpekerti yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau- pulau kecil terluar.
Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil tempat yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai peserta pemanis penghasilan.
Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budpekerti yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau- pulau kecil terluar.
Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;mengangkat martabat Guru PNSD,
- meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Masih tetap sama ibarat yang sebelumnya permendikbud nomor 10 tahun 2018 wacana pinjaman profesi guru masih mengambil data yang sudah valid pada halaman info GTK dan yang telah memenuhi SPM pada rombel kelas yang diampu.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 [ unduh ]
Selain itu guru wajib mengisi daftar hadir secara online melalui halaman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id yang di catat secara daring oleh kementrian pendidikan yang kemudian hasil ketidakhadiran online tersebut di unduh untuk rekapitulasi persyaratan pencairan pinjaman profesi ( sertifikasi ).