Nisn Akan Dihapus Dan Tidak Berlaku Lagi Untuk Tahun Pemikiran 2019/2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (NISN). Nomor tersebut diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
 Nomor tersebut diganti dengan Nomor Induk Kependudukan  NISN Akan Dihapus Dan Tidak Berlaku lagi Untuk Tahun pedoman 2019/2020

"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di kawasan mana, tinggal dimana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa (22/1).

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan bawah umur yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi embel-embel tapi mempunyai tugas utama.

Terutama untuk menawarkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib berguru sanggup terwujud," tambah dia.

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dlaam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, kalau sebelumnya orang bau tanah yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama pegawanegeri desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dengan Menggunakan sebagaih kartu identitas peseta didik NIK sanggup mengetahui bawah umur yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan kawasan untuk mengecek kondisi anak itu. Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan menawarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dengan demikian biar proses kegiatan wajib berguru 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.

Related Posts

Subscribe Our Newsletter