Dana Bantuan Operational Sekolah ( BOS ) Merupakan alokasi dana pemerintah untuk menunjang biaya operasional sebagai aktivitas wajib belajar.
Pembiayaan yang sanggup dialokasikan dari dana derma Operasional Sekolah ( BOS ) meliputi Sebelas komponen yang sudah diatur dalam juknis BOS itu sendiri. Sasaran dana BOS meliputi jenjang sekolah dasar dan menenga baik itu Negerimaupun Swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan ( Dapodikdasmen ) yang telah mempunyai izin operasional menyelengarakan pendidikan.
Jenjang Sekolah Dasar : Rp. 800.000,-/peserta didik /tahun
Jenjang sekolah menengah : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Dalam Penyaluran dana Bos Operator yang mengelola sanggup di lihat status dan melaksanakan konfirmasi penyaluran secara online Seperti langkah - langkah menyerupai Berikut ini :
Secara umum, laporan pelaksanaan aktivitas meliputi statistik akseptor bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.
Pembiayaan yang sanggup dialokasikan dari dana derma Operasional Sekolah ( BOS ) meliputi Sebelas komponen yang sudah diatur dalam juknis BOS itu sendiri. Sasaran dana BOS meliputi jenjang sekolah dasar dan menenga baik itu Negerimaupun Swasta yang terdaftar dalam data pokok pendidikan ( Dapodikdasmen ) yang telah mempunyai izin operasional menyelengarakan pendidikan.
Alokasi Penerimaan BOS
Dana Bos sanggup dialokasikan dalam satu tahun dengan 4 ( empat ) kali penyaluran dalam setiap tribulan atau tiga bulan sekali. Besar dana BOS yang di berikan sesuai dengan jumlah murid pada data pokok pendidikan ( Dapodikdasmen ). Jumlah penyaluran pada setiap peserta didik sebagai berikut :Jenjang Sekolah Dasar : Rp. 800.000,-/peserta didik /tahun
Jenjang sekolah menengah : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Pembagian alokasi penerimaan
Penyaluran tidak serta pribadi diterimakan dalam jumlah satu tahun akan tetapi jumlah penyaluran tersebut di bagi dalam satu tahun dengan jumlah prosentase sebagai berikut :- 20 % Tribulan I ( Januari,Pebruari, Maret )
- 40 % Tribulan 2 (April, Mei, Juni )
- 20 % Tribulan 3 ( Juli, Agustus, September ) dan
- 20 % Tribulan 4 ( Oktober, Nopember, Desember ).
Dalam Penyaluran dana Bos Operator yang mengelola sanggup di lihat status dan melaksanakan konfirmasi penyaluran secara online Seperti langkah - langkah menyerupai Berikut ini :
- Buka halaman portal Bos Online https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
- Log in dengan akun username dan password dapodikdasmen.
- Pada halaman dasbord pilih " Notifikasi".
- Buka pesan kotak masuk yang ada ( kotak Masuk pemberitahuan penyaluran dana BOS ).
- Terdapat Pemberitahuan status Jumlah penyaluran dana BOS yang sudah atau akan ditranfer ke rekening BOS.
- untuk memastikan kebenarannya sanggup mengecek rekening dalam waktu 3 hari sehabis tanggal pemberitahuan.
- Jika sudah dana Bos sudah dicairkan pilih "YA" untuk konfirmasi pencairan.
- Dengan begitu penyaluran telah dikonfirmasi.
Operator sekolah juga sanggup melacak Dana penyaluran melalui sajian "Lacak Dana"Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola aktivitas di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Format laporan sanggup anda lihat disini
Secara umum, laporan pelaksanaan aktivitas meliputi statistik akseptor bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring penilaian dan pengaduan masalah.