Apakah sekolah kalian tahun ini terjaring kuota Akreditasi 2019 ?
Jika terjaring admin memeberikan selamat, alasannya yaitu tahun ini BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M perihal sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada simpulan tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun
2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya.
Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.
Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses ratifikasi atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.
Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Sekolah/madrasah mengunduh perangkat ratifikasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diharapkan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melaksanakan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]
Jika terjaring admin memeberikan selamat, alasannya yaitu tahun ini BAN-S/M telah memutuskan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi menurut basis data BAN-S/M perihal sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
Prosedur Operasional Standar pelaksanaan
Dalam pelaksanaan ratifikasi diharapkan panduan dan mekanisme yang menjamin pelaksanaan ratifikasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi. Untuk memastikan proses dan hasil-hasil ratifikasi yang bermutu diharapkan adanya Prosedur Operasional Standar (POS) sebagai panduan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasiDaftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi sehabis melalui proses verifikasi pada simpulan tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah memutuskan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun
2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih usang habis masa akreditasinya.
Tahapan Proses Akreditasi 2019
Dalam rangka mengumpulkan info perihal sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah berbagi suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi.Proses tahapan akreditasi dimulia dari sosialisasi pengisian DIA melalui sispena.
Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang dipakai untuk memilih berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk memilih sekolah/madrasah sanggup mengikuti proses ratifikasi atau tidak. Sekolah/madrasah sanggup diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena- S/M.
Pengisian formulir DIA Melalui Sispena
Kegiatan Pengisian DIA dilakukan oleh sekolah/madrasah dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi. Bagi sekolah/madrasah yang melaksanakan reakreditasi wajib mengajukan reakreditasi dan mengisi DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikatnya berakhir.
Sekolah/madrasah mengunduh perangkat ratifikasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diharapkan untuk akreditasi. Sekolah/madrasah melaksanakan pengisian DIA melalui Sispena- S/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Stategi Dalam Menghadapi Akreditasi
Banyak stategi menghadapai ratifikasi 2019 yang diterapkan guna mendapat hasil nilai yang memuaskan. Untuk sanggup memahami proses serta langkap – langkah ratifikasi 2019 oleh BAN_SM kalian sanggup mengunduh Prosedur Operasional Penyelenggaraan (POS) Akreditasi.POS ini dipakai oleh BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi untuk melaksanakan ratifikasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.
POS AKREDITASI BAN-SM 2019 [ UNDUH ]