Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Perihal Penyaluran Santunan Profesi Guru

Permendikbud Nomor 10 tahun 2018 tantang TPG -  Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
 Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi Guru


Pendidik dan Tenaga kependidikan yang sudah mempunyai kriteria sebagai guru profeional baik itu PNS, maupun non PNS berhak untuk mendapat tunjangan. Tunjangan bagi pns terdiri dari banyak macam golongan sesuai dengan pangkat dan jabatan pada instansi kerja.

Pengertian macam-macam santunan Profesi

Tunjangan Profesi yaitu santunan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan Khusus yaitu santunan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.

Tambahan Penghasilan yaitu sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai akseptor embel-embel penghasilan.

Daerah Khusus yaitu kawasan yang terpencil atau terbelakang, kawasan dengan kondisi masyarakat etika yang terpencil, kawasan perbatasan dengan negara lain, kawasan yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau kawasan yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau- pulau kecil terluar.

Tujuan Penyaluran Tunjangan Profesi

  1. memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melakukan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;mengangkat martabat Guru PNSD,
  2. meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
  3. membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Masih tetap sama ibarat yang sebelumnya permendikbud nomor 10 tahun 2018 perihal santunan profesi guru masih mengambil data yang sudah valid pada halaman info GTK dan yang telah memenuhi SPM pada rombel kelas yang diampu.

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 [ unduh ]

Selain itu guru wajib mengisi daftar hadir secara online melalui halaman  http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id yang di catat secara daring oleh kementrian pendidikan yang kemudian hasil ketidakhadiran online tersebut di unduh untuk rekapitulasi persyaratan pencairan santunan profesi ( sertifikasi ).

Related Posts

Subscribe Our Newsletter