Juknis Bos Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah - Untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler 
 Untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nas Juknis BOS Sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Bahwa supaya pengalokasian dana pemberian operasional sekolah reguler ,sesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis

Petunjuk  teknis   BOS   Reguler   merupakan    pedoman   bagi pemerintah  kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban  BOS Reguler. BOS  Reguler  bertujuan  untuk membantu  biaya  operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah

Petunjuk  teknis   BOS   Reguler

Pasal 1 , Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler ialah jadwal Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik 

Pasal 2 , Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan aliran bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler. 

Pasal 3, BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. 

Pasal 4, (1)BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. (2)Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menurut jumlah penerima ajar dikalikan dengan satuan biaya. (3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut ; 

  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun; 
  • SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun; dan 
  • SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar setiap 1 (satu) tahun. 

Pasal 5, Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 6, (1) BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai memakai prosedur PBJ Sekolah. (2) Mekanisme PBJ Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 7, Pada dikala Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 136), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu final pendataan (cut off) Dapodik berikut: 
  1. cut off tanggal 31 Januari sebagai contoh penyaluran dana BOS Semester I ; dan 
  2. cut off tanggal 31 Oktober Sebagai Acuan dana BOS Semester 2. 
Penyaluran Dana BOS Reguler 
Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penyaluran tiap triwulan 
  • triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
  • triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
  • triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
  • triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
b. penyaluran tiap semester 
  • semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
  • semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun. 

Lampiran II Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa

Sebagai pembaruan dari permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Teknis Bantuan Operasional Sekolah di berikan lampiran kedua sebagimana yaitu Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah. 

Dalam lampiran tersebut tersapat IV potongan yang diantara ialah sebagi barikut : 

Bab I menjelaskan Tujuan, mamfaat dan Prinsip Etika dalam PGJ 

Bab II Pelaksanaan pengadaan Barang Dan Jasa di Sekolah melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara Bos Reguler, Tenaga manajemen Dan Guru termasuk Juga penyedian PBJ Sekolah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam Pembelian Barang dan Jasa. 

Bab III Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah mulai dari persiapan , Harga perkiraan, dan Berita jadwal pembelian yang di sertai dengan bukti berupa dokumen. 

Bab IV Audit dan Evaluasi, 
Audit terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  1. audit atas pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan oleh abdnegara pengawas internal pemerintah. Aparat pengawas internal pemerintah merupakan inspektorat jenderal Kementerian, unit pengawasan forum pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota; dan 
  2. pelaksanaan audit dilakukan melalui sistem, analisa data, tatap muka, pengujian, dan/atau metode audit lain sesuai dengan praktik audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
B. Evaluasi 
  1. Evaluasi PBJ Sekolah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 
  2. evaluasi terhadap pelaksanaan PBJ Sekolah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun; 
  3. evaluasi PBJ Sekolah sanggup dilaksanakan sewaktu - waktu apabila diperlukan; dan 
  4. hasil penilaian disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian. 
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 [ Unduh File docx , PDF 
Lampiran I Tata Cara Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler [ Unduh
Lampiran II Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Di Sekolah [ Unduh ]

Related Posts

Subscribe Our Newsletter